2 FAKTOR PEMICU PERCERAIAN YANG BIASA TERJADI
2 FAKTOR YANG SERING MEMICU BERAKHIRNYA PERKAWINAN YANG MENGHANTARKAN KEPADA GERBANG PERCERAIAN Devinisi perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, ,”Perkawinan adalah ikatan lahir batin