Perceraian terjadi apabila kedua belah pihak baik suami maupun istri sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan lagi dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Didalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak memberikan definisi mengenai perceraian secara khusus, dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan serta penjelasannya menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan
Definisi perceraian sendiri di Pengadilan Agama dapat dilihat dari putusnya perkawinan dan putusnya perkawinan di dalam Undang-undang Perkawinan dijelaskan karena beberapa hal antara lain:
- Karena kematian
- Karena perceraian
- Karena putusnya pengadilan