Perceraian terjadi apabila kedua belah pihak baik suami maupun istri sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan lagi dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Didalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak memberikan definisi mengenai perceraian secara khusus, dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan serta penjelasannya menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan

Definisi perceraian sendiri di Pengadilan Agama dapat dilihat dari putusnya perkawinan dan putusnya perkawinan di dalam Undang-undang Perkawinan dijelaskan karena beberapa hal antara lain:

  1. Karena kematian
  2. Karena perceraian
  3. Karena putusnya pengadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *