Sakralnya janji /sumpahperkawinan yang diucapkan oleh pasangan yang beragama Kristen digereja yang didasarkan pada kitab suci injil, dinyatakan pada Matius 19:5-6 “,sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging, demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu, karena itu apa yang dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia.” Jadi ditegaskan dalam alkitab bahwa perkawinan adalah ikatan seumur hidup yang hanya akan berakhir hanya apabila teman hidupnya meninggal,

Dalam kitab injil juga dikatakan bahwa Allah membenci perceraian maka jagalah dirimu janganlah berhianat, malakukan percabulan dan perzinahan, perbuatan yang dimata manusia dianggap baik tetapi bertentangan dengan peraturan perkawinan Allah tersebut adalah jahat dimata Tuhan

Selain dari perbuatan-perbuatan yang dibenci Allah yang telah dinyatakan diatas, salah satu perbuatan yang juga tidak di kenan oleh Allah adalah suami yang menelantarkan keluarga atau tidak memenuhi kebutuhan keluarganya dan apabila perbuatan suami tersebut terus menerus dilakukannya maka isrrinya dapat mengambil keputusan apakah akan mempertahankan perkawinannya atau  berpisah untuk melindungi kepentingan-kepentingan hidup bersama anaknya, sesuai dengan apa yang dikatakan dalam 1 Timotius 5 ayat 8.

Berdasarkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh suami atau istri yang bertentangan dengan ketetapan yang dilakukan dalam hukum perkawinan maka perceraian bagi pemeluk agama kiristen yang memegang kitab suci injil dapat dilakukan secara sah apabila memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam hukum pemerintahan yaitu: Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Undang-undang ini maka perkawinan yang sudah tidak dapat diperthankan lagi dapat diputus untuk bercerai melalui Pengadilan yang merupakan putusan sah dari pemerintah sesuai dengan kitab suci injil Roma 13 ayat 1 “, tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang diatasnya, sebab tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah dan pemerintah-pemerintah yang ada ditetapkan oleh Alla.”

Bedasarkan apa yang dinyatakan dalam injil bukanlah berarti Injil mengnjurkan kepada umatnya untuk melakukan perceraian karena telah ditegaskan bahwa Allah membernci perceraian tetapi dalam kondisi tertentu seiring dengan perbuatan-perbuatan yang terjadi dimana perbuatan itu dilarang oleh Injil dilakukan dalam kehidupan rumah tangga dan untuk tujuan kehidupan yang lebih baik ketika seseorang tidak mampu bertahan menghadapi apa yang terjadi dalam rumah tangganya maka secara pribadi seseorang dapat mengambil keputusan untuk melakukan perceraian secara sah berdasarkan hukum pemerintahan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *