MENYELESAIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Pengertian dari tindak pidana penggelapan adalah perbuatan yang mengambil barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang didalam penguasaan barang tersebut berada pada pelaku tindak pidana tanpa melalui tindak pidana/perbuata melanggar hukum sesuai dengan bunyi yang tertuang dalam Pasal 372 KUHP, yang menyatakan bahwa,”barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannyabukan karena kejahatan, dihukum karena Penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat ) tahun.

Selain tindak pidana penggelapan yang tercantum dalam Pasal 372 KUHP, ada juga tindak pidana yang tercantum didalam Pasal 374 KUHP yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dalam jabatannya atau pekerjaannya atau juga karena seseorang tersebut menerima upah, maka sanksi hukum untuk tindak pidana ini berdasarkan ketentuan Pasal 374 KUHP yang menyatakan bahwa ancaman pdananya selama-lamanya 5 (lima) tahun.

PENIPUAN

Berkaitan dengan adanya tindak pidana penipuan ketentuan hukumnya terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa,”barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan, perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapus hutang, dihukum karena Penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun

Tindak pidana penggelapan dan penipuan merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya adalah 4 (empat) tahun, dimana terhadap kedua tindak pidana ini termasuk dalam perkara yang pelakunya dapat dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian (penyidik) sebelum perkaranya diputuskan oleh Pengadilan Negeri, hal ini berdasarkan pasal 21 ayat 4huruf b dalam KUHP.

Selain itu perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan juga bukan termasuk delik aduan yang secara hukum dapat dicabut oleh pelapor apabila menemukan kesepakatan damai dengan terlapor, tetapi dalam praktek dilapangan tindak pidana penipuan dan penggelapan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, apabila perkara tersebut belum masuk kedalam tingkat penyidikan dan belum ada penentuan dan penetapan tersangka.

Didalam menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan ini, Kantor Hukum FERDINAND, MK. SH & ASSOCIATES selalu mengedepankan dan mengutamakan proses penyelesaian secara Non Litigasi dengan terlebih dahulu melakukan teguran melalui surat somasi dan melakukan pembicaraan denga pihak lawan untuk menyelesaikan dan mengembalikan serta menutupi kerugian yang diderita oleh Klien.

Demikianlan penjelasan singkat mengenai tindak pidana penggelapan dan penipuan, untuk teman-teman yang mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dan penipuan dan semua yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut baik uang maupun barang lainnya, teman-teman dapat menghubungi ”KANTOR HUKUM FERDIAND,MK.,SH & ASSOCIATES”’. di 0812-1027-2594.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *