ISTILAH-ISTILAH HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM SIDANG CERAI DIPENGADILAN
- Gugatan Cerai:
Merupakan tuntutan seseorang baik dari suami atau istri untuk memutus atau mengakhiri perkawinan yang sah yang dibuktikan dengan akta perkawinan dalam bentuk tertulis atau lisan untuk diajukan kepengadilan, gugatan cerai ini dapat diajukan oleh suami atau istri secara langsung atau dapat juga dikuasakan kepada Pengacara/Advokat, selain dapat dikuasakan kepada pengacara/advokat, penggugat dapat juga menguasakan kepada orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pemberi kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah /desa, surat ini disebut kuasa insidentil dimana penggugat dan penerima kuasa insidentil terlebih dahulu harus mengajukan Permohonan kepada ketua pengadilan selanjutnya ketua pengadilan akan membuat penetapan yang intinya memberikan izin kepada pihak yang berperkara atau penggugat untuk menguasakan atau mewakilkan perkaranya kepada penerima kuasa.
Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mendukung gugatan cerai antara lain:
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil Asli disertai fotocopy
- Kartu Tanda Pengenal (KTP) Asli disertai foto copy
- Akta Kelahiran Asli anak-anak disertai foto copy
- Dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan gugatan perceraian disertai fotocopy
- Selanjutnya foto copy tersebut di bawa kekantor Pos dan diberikan meterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu dibawa ke pengadilan untuk dilegalisir.
- Penggugat
Pengertian penggugat adalah orang (suami/istri) atau dapat juga pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya dengan tujuan untuk mengajukan tuntutan melalui pengadilan karena orang tersebut merasa dirugikan atas hak yang dimilikiya atau karena permasalahan dengan pihak lain yang dirasakan tidak adil terhadapnya.
- Tergugat
Pengertian Tergugat adalah orang (suami/istri) atau pihak lain yang tunjuk untuk mewakilinya yang dituntut untuk mengembalikan atau untuk mempertanggungjawabkan apa yang dituntut pihak lain/penggugat di pengadilan.
- Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan tidak berpihak, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang sedang berperkara di pengadilan sebelum masuk dalam pembacaan gugatan, dalam mediasi ini para pihak yang sedang berperkara dapat memilih mediator salah satu hakim yang tercantum dalam daftar pengadilan dan tidak dikenakan biaya bisa juga memilih pihak mediator lain namun hal ini dapat dikenakan biaya, mediasi ini bisa dilakukan beberapa kali pertemuan dan apabila mediasi ini berhasil didamaikan maka pihak penggugat diminta untuk mencabut gugatannya tetapi apabila mediasi ini tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian maka sidang akan dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu pembacaan gugatan.
- Mediator
Mediator adalah pihak netral yang tidak berpihak yang membantu para pihak yang sedang berperkara dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian permasalahan dengan tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
- Domisili
Domisili adalah alamat tempat tinggal berdasarkan Kartu Tanda Pengenal, bisa juga berdasarkan pada surat keterangan pindah dari RT atau kelurahan jika anda pindah ke tempat lain, alasan pindah ke tempat lain secara sah yaitu alasan yang benar secara hukum, contohnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas Negara atau alasan apa saja yang dapat secara hukum bisa dipertanggungjawabkan.