Layanan Kami
(Pengacara Kasus Perdata)

HUTANG PIUTANG

WANPRESTASI

SENGKETA TANAH

PENEMPATAN RUMAH TANPA IZIN PEMILIK

PERKARA PERDATA LAINNYA

MENYELESAIKAN PERKARA PERDATA

HUTANG PIUTANG

Didalam menangani dan menyelesaikan perkara perdata, Kantor Hukum FERDINAND, MK. SH & ASSOCIATES selalu mengedepankan dan mengutamakan proses penyelesaian secara Non Litigasi dengan terlebih dahulu melakukan teguran melalui surat somasi dan melakukan pembicaraan dengan pihak lawan untuk menyelesaikan dan mengembalikan serta menutupi kerugian yang diderita oleh Klien.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai perkara perdata, untuk teman-teman yang mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan perkara perdata dan semua yang berkaitan dengan perkara perdata tersebut baik uang maupun barang lainnya, teman-teman dapat menghubungi ”KANTOR HUKUM FERDINAND, MK. SH & ASSOCIATES”’. di 0812-1027-2594.

Informasi Terbaru

PERKARA PERDATA HUTANG PIUTANG

MENYELESAIKAN PERKARA HUTANG PIUTANG KARENA INGKAR JANJI (WANPRESTASI) Teman-teman mungkin tidak jarang mendengar dalam perkara hutang piutang justru yang ditagih lebih galak dari yang managih

Read More »