PERKARA PERDATA HUTANG PIUTANG
MENYELESAIKAN PERKARA HUTANG PIUTANG KARENA INGKAR JANJI (WANPRESTASI) Teman-teman mungkin tidak jarang mendengar dalam perkara hutang piutang justru yang ditagih lebih galak dari yang managih
MENYELESAIKAN PERKARA PERDATA
HUTANG PIUTANG
Didalam menangani dan menyelesaikan perkara perdata, Kantor Hukum FERDINAND, MK. SH & ASSOCIATES selalu mengedepankan dan mengutamakan proses penyelesaian secara Non Litigasi dengan terlebih dahulu melakukan teguran melalui surat somasi dan melakukan pembicaraan dengan pihak lawan untuk menyelesaikan dan mengembalikan serta menutupi kerugian yang diderita oleh Klien.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai perkara perdata, untuk teman-teman yang mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan perkara perdata dan semua yang berkaitan dengan perkara perdata tersebut baik uang maupun barang lainnya, teman-teman dapat menghubungi ”KANTOR HUKUM FERDINAND, MK. SH & ASSOCIATES”’. di 0812-1027-2594.
MENYELESAIKAN PERKARA HUTANG PIUTANG KARENA INGKAR JANJI (WANPRESTASI) Teman-teman mungkin tidak jarang mendengar dalam perkara hutang piutang justru yang ditagih lebih galak dari yang managih
FERDINAND, MK., SH & ASSOCIATES adalah kantor hukum atau kantor pengacara yang bergerak disemua ruang lingkup hukum, yang memberikan solusi praktis terhadap setiap permasalahan yang
Office :
Apartemen Gunung Putri Square, Tower Pinus Lt. 22 No.29. Jalan Raya Mercedes Benz No.257, Cicadas, Gunung Putri, Bogor
Ferdinand, MK, SH
0812-1027-2594
ferdinandmardiawan@yahoo.com