Masing-masing pengacara pada umumnya mempunyai standard tarif yang berbeda-beda karena memang pada prinsipnya untuk profesi pengacara tidak mempunyai standar tarif yang baku, dimana penerapan tarif jasa pengacara selalu ditetakan berdasarkan berbagai factor, salah satu factor yang pada umumnya dijadikan dasar penetapan biaya adalah kerumitan perkara yang dimiliki pengguna jasa pengacara/klien dengan demikian pada intinya semakin rumit tingkat perkara klien maka semakin besar tarif yang akan dikenakan kepada pengguna jasa pengacara/klien.
Berkaitan dengan hal tersebut para calon pengguna jasa pengacara perceraian perlu mengetahui batasan-batasan berkaitan dengan biaya tarif yang diterapkan pengacara sebagai penyedia jasa dalam hal ini untuk pengurusan perceraian, mengingat tingkat keprofesionalannya wajar penyedia jasa hukum/pengacara mematok harga yang besar karena mereka bekerja secara professional yang merupakan pakar dalam bidang hukum yang selalu bekerja berdasarkan team.
Biaya jasa pengacara perceraian perlu diketahui sebelum pengguna jasa/klien memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara, apakah biaya jasa pengacara tersebut termasuk kategori murah, menengah atau sudah masuk kategori yang mahal, meskipun tidak ada keharusan untuk menggunakan jasa pengacara dalam proses perceraian baik di Pengadilan Agama bagi yang beragama muslim maupun di Pengadilan Negeri bagi yang beragama Non muslim dan biasanya jasa perceraian untuk non muslim yang di laksanakan di Pengadilan Negeri tarifnya lebih tinggi dikarenakan proses persidangan dan biaya di pengadilan negeri sering berubah diluar jadwal yang ditetapkan, hal ini wajar karena pengadilan negeri memang mempunyai perkara yang lebih banyak dibandingkan dengan perkara di pengadilan agama, ini berkaitan dengan beragamnya perkara yang disidangkan di pengadilan negeri.
Biasanya pengguna jasa pengacara/klien memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara setelah memertimbangkan hal-hal antara lain:
1. Seorang pengguna jasa pengacara/klien memerlukan ahli hukum dari seorang pengacara dengan tujuan untuk keberhasilan atau dapat dikabulkannya gugatan dan berikut apa yang diinginkannya melalui hakim dipengadilan yang memeriksa dan memutus perkara yang akan diajukan oleh pengguna jasa pengacara.
2. Seorang pengguna jasa pengacara/klien tidak mempunyai banyak waktu untuk mengikuti proses sidang dipengadilan yang harus bolak balik karena untuk proses perceraian di pengadilan memerlukan waktu yang cukup panjang, selain itu dalam pengurusan proses perceraian mulai dari pengajuan gugatan sampai diterimanya akte perceraian memerlukan pengetahuan tentang tata cara atau prosedure di pengadilan dan biasanya pengguna jasa pengacara/klien tidak mau pusing-pusing/susah-susah karena proses sidangnya bisa memakan waktu sekitar 3 – 6 bulan.
Berkaitan dengan biaya jasa pengacara, dapat dikategorikan 3 golongan antara lain, kategori murah dan menengah serta kategori mahal dengan rincian biaya sebagai berikut:
1. Biaya Rp.6 jt sampai dengan 10 jt (NEGO SAMPAI JADI), bagi pengacara yang menetapkan Fee dikisaran angka tersebut dapat dikategorikan ,“ biaya pengacara murah”, namum bagi pengguna jasa pengacara/klien harus menanyakan dengan jelas kepada penyedia jasa/pengacara apakah biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional seluruhnya berikut Fee pengacara sampai diterimanya akte perceraian atau hanya Fee pengacara saja, jadi apabila pengguna jasa pengacara/klien akan menggunakan jasa pengacara dengan biaya dikisaran angka tersebut, maka biaya tersebut masuk kategori dengan biaya murah.
2. Biaya Rp. 10.jt sampai 20 jt (NEGO SAMPAI JADI), bagi pengacara yang menerapkan Fee dikisaran angka ini dapat dikategorikan tarif dengan biaya menengah, penerapan biaya ini sesuai dengan tingkat kerumitan/ kesusahan yang meningkat atau satu hal yang menurut kebijakan pemberi jasa/pengacara harus dimasukan kedalam tarif menengah dan biayanya tidak dapat diterapkandengan tarif murah.
3. Biaya Rp. 20 jt ke atas (NEGO SAMPAI JADI), bagi pengacara yang menetapkan dengan tarif ini dapat di kategorikan masuk kedalam biaya dengan tarif mahal, biaya yang diterapkan oleh pengacara ini adalah wajar karena biasanya penerapan biaya ini sesuai dengan tingkat kerumitan/ kesulitan tergolong besar dan biasanya tuntutannyapun tergolong dengan permintaan tinggi.
Biasanya pengacara akan menerapkan biaya yang termasuk dalam kategori menengah dan mahal dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
1. salah satu pihak tidak setuju untuk bercerai
2. adanya perdebatan mengenai hak asuh/perwalian anak
3. tidak memiliki dokumen yang lengkap
4. belum sepakat pembagian harta bersama, harta warisan atau hibah.
Hal-hal inilah yang dapat mempengaruhi penerapan biaya pengacara murah menjadi menengah sampai mahal, adapun penerapan biaya-biaya ini hanyalah gambaran saja karena sekali lagi kami nyatakan bahwa pada prinsipnya setiap kantor pengacara mempunyai tarif yang berbeda-beda dan mempunyai kebijakan sendiri-sendiri untuk menetakan berapa biaya yang akan dikenakan kepada pengguna jasa pengacara/kliennya dan diluar dari penerapan tarif yang sudah dijabarkan diatas biaya jasa pengacara dapat ditetapkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak antara pengguna jasa/klien dengan penyedia jasa/pengacara.
Gambaran ini penting untuk mengetahui apakah biaya jasa pengacara yang akan pengguna jasa/klien pakai masuk dalam kategori murah menengah atau mahal dengan demikian para pengguna jasapun dapat mengetahui apakah perkaranya termasuk dalam kategori rumit atau tidak serta para pengguna jasa dapat menyiapkan budget untuk pengurusan perceraiannya.
Bagi yang akan menggunakan jasa pengacara dan masih bingung menentukan masuk kategori manakah perkaranya tersebut? Silahkan hubungi Kantor Hukum kami : Ferdinand, MK, SH (0812-1027-2594 / ferdinandmardiawan@yahoo.com).
Office :
Apartemen Gunung Putri Square, Tower Pinus Lt. 22 No.29. Jalan Raya Mercedes Benz No.257, Cicadas, Gunung Putri, Bogor
Ferdinand, MK, SH
0812-1027-2594
ferdinandmardiawan@yahoo.com