Pendaftaran Gugatan
Setelah yakin akan keputusan anda dan sudah dipertimbangkan serta memutuskan untuk mengakhiri perkawinan anda serta sudah terpenuhi alasan-alasan yang tepat untuk dijadikan dasar gugatan sesuai dengan Undang-undang N0mor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sudah anda ketahui juga di wilayah hukum pengadilan mana harus mendaftarkan gugatannya, maka anda harus datang untuk mendaftarkan gugatan, datanglah ke pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sekaligus anda akan diminta untuk membayar panjar perkara dibank yang telah ditunjuk oleh pengadilan. Setelah surat gugatan didaftarkan dan biaya panjar dibayarkan melalui bank yag telah ditentukan oleh pengadilan, maka ketua pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan setelah itu ketua majelis hakim yang tunjuk akan segera menetapkan hari sidang, setelah ada PHS (Penetapan Hari Sidang) maka juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang dan surat panggilan sidang itu setidak-tidaknya diterima tiga (3) hari sebelum hari persidangan dimulai. kedatangan untuk pendaftaran gugatan ini adalah kedatangan penggugat ke pengadilan ke satu (1).
Menghadiri sidang Pertama dan Mediasi
Pada hari dan tanggal yang sudah ditetapkan untuk sidang pertama berdasarkan surat panggilan dari pengadilan maka pihak penggugat dan tergugat (suami dan isteri) harus hadir di pengadilan kemudian penggugat dan tergugat akan dipanggil untuk memasuki ruang sidang, dalam sidang pertama ini majelis hakim akan memeriksa identitas penggugat dan tergugat atau apabila penggugat dan tergugat memberikan kuasa kepada pengacara maka majelis hakim akan menanyakan surat kuasa dan kartu ijin beracara dari Peradi, setelah memeriksa identitas majelis hakim akan mendamaikan penggugat dan tergugat melalui proses mediasi, majelis hakim akan menunda siding selama 40 hari untuk proses mediasi tersebut, majelis hakim akan menawarkan apakah penggugat atau tergugat akan memilih mediator yang sudah disiapkan oleh pengadilan atau memilih sendiri dalam mediasi tersebut , kemudian penggugat dan tergugat akan berdoordinasi dengan mediator dan pada hari itu juga dapat dilakukan mediasi atau bisa juga mediator menentukan hari dan tanggal untuk mediasi, apabila belum mencapai kesepakatan mediator akan mengundang lagi para pihak baik penggugat dan tergugat untuk hadir lagi di pengadilan guna melanjutkan mediasinya, biasanya dalam proses mediasi ini diperlukan sekitar dua (2) kali pertemuan. Kedatangan pengguggat kepengadilan ini untuk menghadiri sidang pertama adalah kedatangan yang kedua (2) kali dan apabila sekaligus untuk menjalani proses mediasi yang memerluan waktu sekitar dua (2) kali persidangan mediasi di pengadilan maka penggugat harus hadir dipengadilan sampai tahap ini adalah yag keempat (4) kali., setelah jangka waktu penundaan sidang yang telah ditentukan oleh majelis hakim untuk mediasi ternyata tidak menemukan kesepakatan maka sidang akan dilanjutkan untuk persidangan berikutnya yaitu pembacaan gugatan dan untuk sidang selanjutnya hakim akan terus berusaha mendamaikan para pihak sebelum sidang diputus.
Pembacaan Surat Gugatan Penggugat
Agenda persidangan ini adalah lanjutan proses mediasi yang tidak menemukan kesepakatan, majelis hakim akan menanyakan kepada penggugat apakah gugatannya masih ada yang perlu disempurnakan apabila sudah tidak ada yang perlu disempurnakan lagi maka majelis hakim juga akan menanyakan kepada tergugat apakah tergugat sudah mengerti isi gugatan dari penggugat tersebut, apabila sudah mengerti maka hakim akan menanyakan kepada tergugat apakan sudah siap jawaban atas gugatan dari penggugat apabila belum siap sesuai dengan waktu yang diminta penggugat untuk menyiapkan jawaban maka sidang akan ditunda untuk sidang berikutnya dengan agenda jawaban dari tergugat. Kedatangan penggugat kepengadilan di tahap ini adalah kedatangan yang ke lima (5).
Sidang Pembacaan Jawaban Tergugat
Agenda persidangan ini adalah dalam rangka pembacaan surat jawaban tergugat atas gugatan yang telah dibacakan oleh penggugat sebelumnya, setelah pembacaan jawaban tergugat selesai maka hakim akan menanyakan kepada penggugat apakah setelah mendengar jawaban dari tergugat penggugat akan menanggapi (replik) atas jawaban dari tergugat, apabila penggugat akan mengajukan replik secara tertulis maka hakim biasanya akan memberikan waktu satu (1) minggu kepada penggugat untuk menyiapkan replik. Kedatangan penggugat kepengadilan di tahap ini adalah kedatangan penggugat yang ke 6 (enam).
Sidang Pembacaan Replik
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan replik dari penggugat, setelah dibuka sidang hakim memberikan waktu kepada penggugat untuk membacakan replik yang telah disiapkan dan setelah replik selesai dibacakan maka hakim menanyakan kepada tergugat apakah sudah mengerti replik dari penggugat apabila sudah mengerti maka hakim akan menanyakan kembali kepada tergugat apakah akan menanggapi/mengajukan (duplik) atas replik penggugat, apabila tergugat ingin mengajukan duplik tertulis, sesuai dengan waktu yang dimohon oleh tergugat biasanya hakim akan memberikan/menunda waktu sidang selama satu (1) minggu dan untuk sidang berikutnya biasanya hakim mengagendakan untuk pembacaan duplik sekaligus dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat. Kedatangan penggugat dalam tahap ini adalah kedatangan yang ke 7 (tujuh) di pengadilan.
Sidang pembacaan duplik, alat bukti dan saksi
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan duplik tergugat atas replik penggugat, sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan hakim sidang pembacaan duplik sekaligus dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi, setelah pembacaan duplik tergugat dan sebelum masuk ke pemeriksaan alat bukti dan saksi hakim akan memanggil pihak keluarga baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat untuk kembali mendamaikan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga, apabila setelah mendengar keterangan dari pihak keluaarga penggugat dan tergugat belum menemukan perdamaian maka hakim akan meneruskan ke acara pemeriksaan alat bukti (akte perkawinan/buku nikah, akte kelahiran anak dan kartu tanda penduduk serta dokumen pendukung lain apabila ada), alat bukti ini diserahkan baik dari penggugat maupun tergugat, setelah itu sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat, setelah pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi maka majelis hakim akan menunda waktu sidang 1 (satu) minggu kepada penggugat dan tergugat untuk memberikan kesimpulannya. Kedatangan penggugat ke pengadilan dalam tahap ini adalah kedatangan yang ke 8 (delapan).
Penyampaian kesimpulan
Dalam sidang saat ini adalah kedatangan penggugat untuk menyampaikan kesimpulan baik dari pihak penggugat maupun dari pihak trgugat, selanjutnya majelis hakim akan menunda sidang selama 1 (satu) minggu untuk menunggu sidang putusan. Kedatangan penggugat ke pengadilan adalah kedatangan yang ke 9 (Sembilan).
Pembacaan putusan
Pembacaan putusan ini adalah akhir dari proses pengadilan perceraian, diakhir pembacaan putusan hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa belum puas atau keberatan atas putusan tersebut untuk banding. Agenda sidang ini adalah kedatangan penggugat kepengadilan yang ke 10 (sepuluh) dan untuk proses persidangan ini adalah yang terakhir tinggal menunggu putusan tetap.
Pengambilan Salinan Putusan (PN) atau Pengambilan Akte Cerai (PA)
Kedatangan penggugat ini adalah yang terakhir dimana setelah putusan menjadi satu putusan yang tetap dimana penggugat harus datang sekali lagi ke pengadilan untuk mengambil salinan putusan dan menyerahkan ke catatan sipil untuk dikeluarkannya bukti cerai atau akta cerai bagi yang beragama non muslim dan untuk yang beragama muslim penggugat harus datang sekali lagi untuk mengambil salinan putusan sekaligus bukti cerai/akte cerai. Kedatangan penggugat kepengadilan yang terakhir ini adalah yang ke 11 (sebelas).