2 FAKTOR YANG SERING MEMICU BERAKHIRNYA PERKAWINAN YANG MENGHANTARKAN KEPADA GERBANG PERCERAIAN

Devinisi perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, ,”Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tanga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa,”

Kegagalan/kehancuran dalam rumah tangga adalah suatu hal yang sangat menakutkan bagi setiap pasangan yang sudah membentuk rumah tangga maupun bagi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan, kehancuran rumah tangga tersebut akan bergulir terus sampai pada satu waktu yang tidak diinginkan dimana tujuan perkawinan yang semula bahagia pada akhirnya harus berkhir dengan satu kata yaitu ,”cerai,”.

Perceraian adalah berakhirnya satu ikatan perkawinan dimana salah satu pihak yang terikat dalam satu perkawinan karena suatu hal tidak ingin lagi melanjutkan kehidupan perkawinannya dan dapat meminta pihak pemerintah melalui pengadilan untuk meresmikan berakhirnya perkawinan tersebut.

Menurut Undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974 perceraian dapat terjadi apabila kedua belah pihak baik suami maupun istri sudah sama-sama merasakan ketidak cocokan dalam menjalani rumah tangga dan perceraian dapat dilakukan apabila sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan.

Ada 2 faktor yang sering memicu perceraian:

Factor ekonomi mempunyai pengaruh  yang besar terhadap kehancuran rumah tangga.

Detik Finance, rabu 18 Oktober 2017,” menyatakan bahwa factor ekonomi dan keuangan adalah salah satu factor utama yang menyebabkan terjadinya pertengkaran yang berakhirnya pada retaknya rumah tangga, dalam jangka waktu beberapa bulan terakhir memberitakan bahwa Pengadilan Agama (PA) Cianjur Jawa Barat mencatat angka perceraian tertinggi dan yang menjadi pemicu utamanya adalah factor ekonomi yang mendorong untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tercatat sejak periode Januari – Juli tercatat 6000 perkara yang masuk dan dari jumlah tersebut 2500 perkara sudah dikabulkan dan jumlah perkara tersebut mengalami kenaikan 20 persen dari tahun lalu,”  

Dengan fakta ini maka dapat dilihat bahwa factor ekonomi/keuangan menjadi salah satu factor utama dalam perceraian.

Factor kedua ini tidak kalah besarnya dalam memberikan pengaruh  besar terhadap keutuhan rumah tangga.

Berita terhangat dimana terjadinya perceraian yang dipicu karena perselingkuhan salah satunya adalah perceraian mantan gubernur DKI Jakarta dengan Veronika Tan yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

CNN Indonesia, Rabu 4 April 2018

memberitakan bahwa Majelis Hakim Jakarta Utara menyatakan bahwa Veronika Tan terbukti berselingkuh sehingga menyebabkan rumah tangganya dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok Bubar.

Berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Ahok selaku Penggugat Majelis Hakim memberikan pertimbangan kalau Veronika selaku Tergugat terbukti telah melakukan perselingkuhan, dimana orang ketiga yang menjadi pemicu hancurnya rumah tangga tersebut diduga bernama Julianto Tio, dugaan ini disimpulkan berdasarkan alat bukti rekaman percakapan video yang di ajukan oleh Penggugat (Ahok).

Selain alat bukti tersebut fakta telah terjadinya perselingkuhan  hakim juga memberikan pertimbangan berdasarkan keterangan saksi dari seorang pendeta yang menerangkan bahwa dirinya sempat memberikan nasihat kepada Veronika (Tergugat) agar menghindari Julianto untuk menyelamatkan rumah tangganya namun  Tergugat tidak mau menjauhi bahkan dihadapan Penggugat (Ahok) Tergugat sempat melakukan komunikasi melalui Video Call saat Tergugat menjenguk Penggugat di Mako Brimob.

Fify Lety Indra, adik kandung Ahok sekaligus sebagai Kuasa Hukum Ahok sebelumnya telah mengungkapkan bahwa persoalan rumah tangga Ahok telah berlangsung selama 7 tahun dimana pemicunya oleh orang ketiga yang bernama Julianto Tio, selain itu menurut Fify Ahok dan Putranya yang bernama Nicolas sempat mendatangai Julianto Tio untuk menjauhi dan meninggalkan  Veronika demi keutuhan rumah tangga masing-masing mengingat beliau juga sudah berkeluarga yang mempunyai istri dan anak.

Dengan permasalahan yang dipicu karena perselingkuhan itu maka Hakim mengabulkan Gugatan sehingga dengan dikabulkannya Gugatan tersebut maka Perkawinan Ahok (Basuki Tjahaya Purnama) dan Veronika Tan dinyatakan Putus karena Perceraian.

Permasalahan ini memberikan fakta bahwa perselingkuhan menjadi peran penting terhadap hancurnya rumah tangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *