Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami istri dimuka Peradilan berdasarkan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Undang-undang. dimana putusnya perkawinan ini merupakan hal yang dibenci allah,namun dalam keadaan/situasi tertentu diberikan batasan-batasan sehingga seseorang diberikan hak untuk mempetimbangkan dan mengambil satu kebijakan yang tepat dalam mengambil sikap untuk mengakhiri satu perkawinan, tentunya sikap dalam mengambil satu keputusan tersebut harus diketahui dengan jelas sehingga dalam proses perceraian itu dapat dikabulkan oleh pengadilan.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1975 sebagai pelaksana Undang-undang tentang Perkawinan, selain batasan-batasan yang telah ditentukan oleh agama/kepercayaan masing-masing, pemerintah juga memberikan batasan-batasan atau alasan-alasan untuk mengakhiri perkawinan yang dapat diterima atau dapat dikabulkan oleh pengadilan.

Alasan-alasan yang dijadikan dasar perceraian ini penting diketahui oleh suami atau istri yang telah mengambil keputusan untuk mengajukan perceraian, hal ini berkaitan dengan dapat diterima atau tidaknya gugatan oleh Majelis Hakim sehingga dapat terhindar dari banyaknya wktu dan uang yang terbuang sia-sia.

Adapun alasan-alasan penting yang dijadikan dasar oleh pengadilan untuk diterima/dikabulkannya gugatan antara lain:

  1. Apabila suami atau istri didapati melakukan zina, menjadi penjudi, pemabuk, pemadat atau hal lain secara terus menerus dan sukar untuk disembuhkan.
  2. Apabila salah satu pihak baik suami atau istri meinggalkan pihak lain selama dua (2) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau alasan lain diluar kemampuannya.
  3. Apabila salah satu pihak baik suami atau istri mendapatkan hukuman penjara lima (5) tahun atau hukuman yang berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Apabila salah satu pihak baik suami atau istri melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
  5. Apabila salah satu pihak baik suami atau istri mengalami cacat badan atau fisik sehingga akibat hal tersebut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
  6. Apabila antara pihak suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk dapat hidup rukun dalam rumah tangga.
  7. Apabila suami atau istri melanggar shigat taklik-talak (terdapat dibuku nikah)
  8. Apabila antara suami istri terjadi peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam berumah tangga.

Demikian beberapa hal penting yang dapat dijadikan alasan-alasan untuk diterima atau dikabulkannya perceraian oleh pengadilan, berkaitan dengan hal terebut maka apabila kondisi rumah tangga sudah dirasakan atau sudah memenuhi salah satu atau lebih dari beberapa point diatas maka seseorang sudah dapat membulatkan hati untuk mengambil keputusan dalam mengakhiri perkawinannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *