MENYELESAIKAN PERKARA HUTANG PIUTANG KARENA INGKAR JANJI (WANPRESTASI)

Teman-teman mungkin tidak jarang mendengar dalam perkara hutang piutang justru yang ditagih lebih galak dari yang managih ketika diminta untuk menyelesaikan hutangnya dan tidak jarang juga kita mendengar dimana bank melakukan pelelangan rumah peminjam uang oleh karena tidak mampu lagi membayar hutangnya.

Perikatan hukum hutang-piutang bukan lagi hal yang asing didalam kehidupan masyarakat dan hal ini sudah menjadi hal yang umum dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, dimana sebenarnya hutang biasanya dilakukan untuk suatu kebutuhan yang sangat mendesak atau ada juga orang yang mencari jalan dengan cara hutang untuk kebutuhan modal usaha, namun oleh karena kurangnya rencana dan perhitungan yang matang sehingga tidak jarang peminjam/penghutang gagal dalam memenuhi apa yang sudah diperjanjikan dalam pengembalian pinjaman tersebut.

Hutang piutang adalah satu rangkaian peristiwa dimana terdapat dua belah pihak yang saling mengikatkan diri dalam satu kesepakatan hutang-piutang, dimana terdapat satu pihak yang berkedudukan sebagai kreditur yang meminjamkan uang) dan satu pihak lagi berkedudukan sebagai Debitur (yang meminjam uang) dengan ketentuan wajib mengembalikan pinjaman uang tersebut berikut bunganya untuk waktu yang sudah disepakati, untuk adanya saling keterikatan antara dua pihak tersebut biasanya dibuatkan satu perjanjian hutang-piutang berdasarkan Pasal 1754 KUH Perdata.

Didalam kenyataannya walaupun sudah dibuatkan surat perjanjian hutang piutang yang sudah saling mengikat tetapi tidak jarang Debitur yang lalai memenuhi apa yang sudah disepakati tersebut, sehingga dapat melahirkan satu pelanggaran hukum dimana salah satu pihak telah melakuan Wanprestasi/ingkar janji karena seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam pengembalian uang/bentuk apapun yang sudah dipinjamnya.

Ketentuan seorang yang sudah dapat dikategorikan waprestasi ditentukan dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa ”Si berhutang dapat dinyatakan lalai/cidera janji apabila sudah dinyatakan dalam surat perintah atau dengan surat teguran (SOMASI) atau dapat juga berdasarkan perikatannya sediri setelah lewat waktu yang telah ditentukan dalam surat yang sudah disepakatinya.

Penyelesaian perkara hutang-piutang dapat diselesaikan dengan cara mengajukan upaya hukum melalui gugatan perdata wanprestasi dipengadilan negeri yang biasanya setelah ditempuh upaya somasi., dasar hukum untuk mengajukan gugatan perdata wanprestasi untuk menuntut ganti kerugian adalah Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan ,”Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak terpenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yag telah ditentukan”, jika setelah gugatan diajukan dipengadilan negeri oleh kreditur dan gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka pada saat itulah peminjam/debitur dapat dinyatakan wanprestasi.

Didalam perkara gugatan perdata debitur dapat dimintai pertanggungjawan hukum oleh kreditur untuk membayar ganti rugi biaya atas keterlambatan pembayarnnya, dalam petitum gugatan harus disebutkan dengan jelas apa saja yang diminta atas tidak dipenuhinya perjanjian tersebut, karena permintaan dalam gugatan akan menjadi landasan hakim untuk menjatuhi putusan dan hakim tidak dapat menambah diluar yang diminta dalam gugatan tersebut (ultra petita).

Disamping upaya hukum yang dapat dilakukan diatas melalui gugatan wanprestasi yang diajukan di pengadilan negeri atas tidak dipenuhinya prestasi oleh seorang debitur, pertanggungjawaban seorang debitur juga dapat dilakukan melalui upaya hukum Pidana dengan Penggelapan Pasal 372 KUH Pidana dan penipuan Pasal 378 KUH Pidana dan untuk masuk kedalam upaya hukum pidana tersebut kreditur harus mempunyai dasar-dasar yang dapat memenuhi unsur pidana pasal tersebut antara lain bukti-bukti kuat misalnya penyerahan uang kepada debitur, data-data yang diberikan debitur pada saat pengajuan pinjaman, apakah etikat baik seorang debitur ada pada saat waktu pembayaran yang seharusnya dilakukan, dan bukti lainnya yang dapat memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut.

Teman itulah penjelasan singkat cara menangani perkara hutang-piutang, untuk teman-teman yang mempunyai permasalahan hutang-piutang dan semua yang berkaitan dengan perjanjian hutang piutang baik uang maupun perjanjian pinjam meminjam berupa barang, teman-teman dapat menghubungi ”KANTOR HUKUM FERDIAND,MK.,SH & ASSOCIATES”’. di 0812-1027-2594.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *